• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Kuasa Hukum Terdakwa Tuding JPU Tak Serius, Barang Bukti Tak Bisa Dihadirkan di Persidangan Kasus TPPU Edc Cash

    19/09/2024, 12:49 WIB Last Updated 2024-09-19T05:49:28Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    - Kuasa hukum terdakwa Abdurrahman Yusuf (AY), Dohar Jani Simbolon,S.H.,M.H. menyatakan kekecewaannya atas ketidakprofesionalan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang gagal lagi menghadirkan barang bukti yang belum pernah ditunjukkan di persidangan yang akhirnya menyebabkan sidang ditunda untuk ke empat kalinya.


    Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menghadirkan 5 terdakwa dan seharusnya hari ini, Rabu (18/09/2024) dijadwalkan ada dua agenda yaitu Pledoi untuk tiga terdakwa, Asep, Rokib dan Bayu aji.


    Sementara Abdurrahman Yusuf (SY) dan Suryani dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.


    Lantaran JPU tak mampu menghadirkan aset sitaan milik terdakwa sebagai bukti atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dituduhkan 5 terdakwa seperti yang diminta oleh kuasa hukum, maka sidang ditunda oleh majelis hakim.


    ” Bagaimana mungkin terdakwa akan tuntut oleh JPU sementara barang bukti atas kasus TPPU, JPU malah tak bisa menghadirkannya di persidangan,” ucap Dohar.


    “Jaksa penuntut umum harus menghadirkan bukti-bukti fisik yang terkait dengan dugaan tindak pidana, karena hal ini penting bagi kami pembela untuk mempersiapkan kasus klien kami, ” tegas Dohar.


    Dohar mencontohkan seandainya terdakwa didakwa mencuri atau membeli barang-barang tertentu dengan uang hasil curiannya maka JPU harus mampu mengidentifikasikannya dengan jelas.


    Mengenai pembuktian kepemilikan uang tunai yang disita, Dohar meminta JPU menunjukkan bukti uang sita tersebut yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing.


    “Jika menyatakan bahwa ada uang tunai yang disita, seharusnya ada bukti fisik berupa uang cash tersebut, kalau seandainya itu uang palsu, hadirkan saja. Biar nanti kita sama – sama musnahkan, ” ungkapnya.


    Ia pun menjelaskan bahwa jika uang tersebut sudah dimasukkan ke dalam rekening,maka harus ada bukti pemindahan buku atau transfer dari rekening A ke rekening B.


    Dohar berpendapat bahwa jaksa penuntut umum tidak bisa secara sewenang-wenang menuduh para terdakwa tanpa dapat menghadirkan bukti-bukti fisik yang sesuai, karena hal ini merusak asas kepastian hukum.


    Dohar juga menyinggung soal komunikasi dan koordinasi sesama jaksa penuntut umum yang kurang baik.Terlihat persidangan terjadinya tanpa ada konfirmasi selanjutnya.


    Penundaan agenda hari ini menyebabkan proses persidangan menjadi berlarut-larut selama delapan bulan lebih.


    Penasihat hukum dari terdakwa merasa bahwa jaksa penuntut umum tidak profesional karena tidak melaksanakan ketentuan dalam KUHAP dengan baik.


    Masalah terkait barang bukti. Dohar menekankan pentingnya menghadirkan seluruh barang bukti di persidangan demi keadilan.


    Mereka khawatir jika barang bukti tidak dapat dihadirkan,akan berdampak pada nasib para korban yang bergantung pada barang bukti tersebut.


    Terkait upaya untuk mencapai perdamaian. Penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa telah ada putusan perdamaian yang berkekuatan hukum tetap.


    Oleh karena itu, mereka berharap hakim dapat mempertimbangkan hal ini dalam memutus perkara,termasuk kemungkinan pembebasan terdakwa.


    ” Pentingnya adanya bukti yang konkret terkait uang yang disita,baik dalam bentuk fisik maupun dokumen perbankan, agar tidak ada keraguan mengenai kepemilikan dan pengelolaan uang tersebut, “tegas Dohar.



    Disampaikan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara perhitungan uang dolar yang diklaim klien kami dengan jumlah uang dolar yang ada di JPU.


    Kemudian dibahas mengenai kemungkinan uang tersebut palsu, dan bagaimana proses pemusnahannya harus dilakukan dengan kepastian hukum yang jelas.


    Selanjutnya mengenai deposit sebesar 4 miliar yang sudah ada Surat Tanda Penyitaan (STP) dan juga terkait bunganya, serta mengenai surat penetapannya yang juga sudah ditunjukan oleh JPU.



    JPU Tunjukan bukti STP Deposit dan Bunga Deposit di depan Majelis Hakim PN Kota Bekasi


    Muncul pertanyaan apakah deposit tersebut nantinya harus dikembalikan kepada korban.


    ” Tentu itu bagian harta aset sitaan terdakwa yang berdasarkan kesepakatan Van Dading, akan dikembalikan sebagai ganti rugi korban,” terangnya.


    Terlepas belum bisanya JPU menghadirkan barang sitaan, Dohar tetap optimis JPU akan menunjukkan barang bukti tersebut di persidangan minggu depan.


    “Kami menyatakan optimisme bahwa JPU akan memberikan barang-barang yang diminta pada minggu depan, walaupun sebelumnya JPU dinilai kurang profesional. Dan berharap JPU kali ini dapat mematuhi perintah hakim, yang sebelumnya tidak pernah dilakukan,”tutupnya.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/