• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi

    22/09/2024, 14:05 WIB Last Updated 2024-09-22T07:05:57Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    - Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara (LSM Trinusa) Kota Bekasi kembali menagih keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menangani beberapa kasus korupsi yang diduga melibatkan nama calon wali kota Bekasi Tri Adhianto.


    Aksi damai LSM Trinusa dilakukan Selasa (17/9/2024), di depan Gedung KPK RI. Ketua Umum LSM Trinusa Mandor Baya mengatakan, KPK harus bersikap tegas pada calon kepala daerah yang terindikasi korupsi.


    "Artinya apa. Kejahatan di bulan puasa tidak musti menunggu lebaran untuk menetapkan hukumnya bagi tersangka orang-orang atau calon kepala daerah yang terindikasi korupsi," ujarnya.


    Mandor Baya juga mengatakan pihaknya telah melakukan apa yang diminta KPK RI. Dalam aksi-aksi sebelumnya sudah menyerahkan bukti-bukti dugaan korupsi yang diminta KPK RI. 


    "LSM Trinusa tak pernah berhenti, tak mau mundur. Hari ini beberapa laporan-laporan kita yang sudah masuk (di KPK), kita minta untuk ditindak lanjuti," kata Mandor Baya.


    Beberapa persoalan korupsi di lingkup Pemkot Bekasi yang diduga melibatkan walikota Bekasi definitif 2022-2023 Tri Adhianto diantaranya:


    1. Foster Oil


    Foster Oil adalah perusahaan yang mengelola sumur gas di Jalan Pertamina Kelurahan Jatiraden RT 008 RW008 Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi. Diduga ada kejanggalan dalam kontrak perjanjian antara Foster Oil dengan PD Migas Kota Bekasi yang terindikasi korupsi.



    2. Proyek Pengadaan Peralatan Olahraga Dispora


    Dugaan adanya korupsi pengadaan alat olahraga ini berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat Nomor: 25B/LHP/XVIII/BDG/05/24 Tanggal 17 Mei 2024. Dugaan korupsi berupa kelebihan bayar sebesar 4,7 miliar rupiah.


    3. Dana Hibah KONI


    Tri Adhianto juga menjadi Ketua KONI Kota Bekasi. Ada dugaan korupsi penggunaan dana hibah KONI yang diduga terdapat kerugian negara mencapai 2,5 miliar rupiah.



    4. Folder Air 


    Kasus folder air di Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur adalah yang paling sering disebut. Dugaan korupsi ini terjadi ketika Tri Adhianto masih berstatus sebagai ASN dengan jabatan kepala dinas PUPR.


    KPK Sebut Ada Cakada Akan Jadi Tersangka Korupsi 


    Sebelumnya, Selasa (10/9/2024) lalu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, ada satu bakal calon kepala daerah (bacakada) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Namun hingga seminggu berselang, KPK RI belum juga menyebutkan nama calon kepala daerah yang korupsi itu.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/