WARTAKINIAN.COM - Anggota/Koordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Kota Bekasi Basan Saiful Nurdin memastikan, proses pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) melalui tahapan proses yang tepat dan efisien.
Menurutnya, PTPS memegang peran yang sangat krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2024.
Basan mengungkapkan, belajar dari pelaksanaan pemilu 2024, PTPS menjadi sentral pengawasan pemilu saat tungsura yang menjadi tempat bertanya dan tempat konsultasi. "Pemilu 2024 lalu, PTPS ini menjadi tempat bertanya, menjadi tempat konsultasi, bahkan diminta menjadi penentu pelaksanaan. Oleh sebab itu, dalam proses rekrutmen untuk mencari PTPS yang mampu bekerja dengan baik untuk mencegah pelanggaran dan mengatasi persoalan," tegas Basan.
Dirinya juga menambahkan bahwa pendaftaran PTPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat serta walikota dan Wakil walikota Bekasi akan segera dibuka sebagaimana juknis yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu RI.
"Kami mengajak kepada masyarakat Kota Bekasi untuk mendaftarkan diri menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang pendaftarannya akan segera dibuka dalam waktu dekat" ucapnya.
(M. Fikri)