WARTAKINIAN.COM - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, rapat ke dua pada masa persidangan ke satu tahun sidang 2024 digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Sidoarjo. Dengan tema " Penyampaian pandangan umum fraksi - fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo Tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun anggaran 2025. Senin (21/10/2024).
Acara ini dihadiri oleh Ketua DPRD H. Abdillah Nasih, Pjs Bupati Sidoarjo Muhammad Isa Ansori, pimpinan fraksi dan anggota DPRD, Forkopimda, para Komandan kepala Kesatuan TNI dan Polri, Ketua MUI Kabupaten Sidoarjo, Sekretaris daerah dan sejumlah pejabat di lingkungan Kabupaten Sidoarjo, serta kepala instansi vertikal direktur BUMN dan BUMD, Ketua KPU dan Bawaslu, Rektor Perguruan tinggi dan pimpinan partai politik serta undangan lainnya.
Dalam pembukaan rapat dan agenda utama. Ketua DPRD H. Abdillah Nasih membuka rapat dengan ucapan terima kasih kepada semua undangan yang hadir dan khususnya kepada Pjs Bupati Sidoarjo. Selain itu kami ucapkan selamat kepada Pjs Bupati Sidoarjo beserta jajaran atas diraihnya penghargaan "Karmika Graha Adinaya dari Dewan pengurus daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur yang di ๐terima oleh Pjs Bupati Sidoarjo pada musyawarah daerah (Musda) ke XVI tahun 2024 DPD REI Jawa Timur," di Hotel Shangri La Surabaya, Rabu (16/10)2024).
Tidak lupa disampaikan selamat Hari Santri Nasional 22 Oktober 2024 "Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan, mari para Santri kita untuk berkhidmat untuk Negeri, " Pesan Abdillah Nasih.
Kegiatan persidangan rapat paripurna ini berdasarkan hasil rapat badan musyawarah DPRD Kabupaten Sidoarjo (17/10/2024) yang di tindaklanjuti dengan berita acara rapat badan musyawarah DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan acara " Penyampaian Pandangan Umum Fraksi - Fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang pendapatan APBD Tahun Anggaran 2025," Berdasarkan laporan Sekretaris DPRD Kabupaten Sidoarjo jumlah anggota dewan yang hadir di sidang paripurna ini sebanyak 31 orang .
Dan acara di mulai dengan bacaan Bismillah rapat paripurna DPRD kabupaten Sidoarjo rapat ke dua masa persidangan ke satu tahun sidang 2024 pada Hari ini Senin (21/10) kami buka dan kami nyatakan terbuka untuk umum. Dimulai dengan penyampaian pandangan umum fraksi - fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda tentang APBD tahun 2025, yang telah ditawarkan kepada forum bahwa penyampaian tersebut akan di wakili dari Partai Gerindra.
Penyampaian pandangan umum oleh H.Bambang Pujianto dari Fraksi Gerindra, Pandangan umum fraksi - fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025. Dalam kesempatan ini fraksi - fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat yang berkenan memberi kesempatan kepada Fraksi - fraksi untuk ucapan terima kasih juga kepada Pjs Bupati Sidoarjo atas pencapaian nota penjelasan rancangan peraturan daerah kabupaten Sidoarjo tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2025 pada rapat paripurna yang lalu. Sehingga dapat memberikan gambaran yang cukup jelas dan berati bagi fraksi - fraksi yang selanjutnya dapat melakukan pembahasan, pendalaman serta dapat memberikan pandangan umum kepada rapat paripurna hari ini.
Kedua Badan anggaran DPRD Kabupaten Sidoarjo dan tim anggaran pemerintah Kabupaten Sidoarjo beserta SKPD yang telah bekerja keras dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melakukan pembahasan terhadap materi rapat tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2025.
Setelah mencermati dan berdiskusi berkaitan dengan Raperda APBD Kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2025 akan disampaikan pandangan umum semua fraksi - fraksi terhadap Raperda tersebut. Pertama pendahuluan dengan mengawali pelaksanaan pembangunan tahun 2025 setelah menyampaikan KUA - PPAS Bupati Sidoarjo berbagai kepala daerah telah menyerahkan secara resmi dokumen rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) tahun 2025 kepada DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk dibahas bersama sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Kedudukan APBD Kabupaten Sidoarjo tahun 2025 dalam implementasi rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2021 - 2026 merupakan tahun akhir pelaksanaan RPJMD untuk mewujudkan Visi dan Misi daerah sesuai RPJMD tersebut. Yaitu terwujudnya Kabupaten Sidoarjo yang sejahtera, maju, berkarakter dan berkelanjutan.
DPRD Kabupaten Sidoarjo sebagai lembaga Resfresentasi kehendak umum masyarakat dalam menjalankan kewenangannya membahas draf APBD tiap tahunnya. Dan selalu menjaga arah kebijakan tahun anggaran pembangunan daerah konsisten dengan perencanaan pembangunan jangka menengahnya. Dan perencanaan pembangunan tahunan serta konsisten dengan KUA - PPAS yang telah disepakati bersama oleh pemerintah daerah.
Harapannya RAPBD tahun 2025 yang dibahas untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah nantinya,. Penetapannya tepat waktu dengan proses pembahasannya yang lebih berkwalitas dibanding tahun sebelumnya. Merupakan kebijakan anggaran yang berkwalitas dan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Sidoarjo ditahun akhir implementasi RPJMD periode 2021 - 2026, harapnya.
Sebagaimana disajikan dalam dokumen RKPD dan KUA - PPAS tahun 2025 bahwa tema "Pembangunan Kabupaten Sidoarjo tahun 2025 adalah pengembangan kerjasama lintas daerah yang memposisikan Sidoarjo sebagai penyedia logistik Regional dan Nasional bertumpuh pada kesiapan SDM yang unggul dan berdaya saing untuk mendukung transformasi ekonomi inklusif dan berkelanjutan.
Dua pandangan umum berkaitan dengan rancangan APBD Kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2025 maka ada beberapa catatan yang perlu disampaikan oleh fraksi -. fraksi dan akan diserahkan oleh fraksi masing - masing. Sebagai penutup telah disampaikan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan transparansi dan akuntabilitas tersebut diharapkan akan dapat meminimalisir potensi penyimpangan dan kebocoran APBD yang berdampak pada rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat. Kita semua berharap transparansi dan akuntabilitas kinerja keuangan daerah yang tercermin dalam Raperda ini akan berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Dalam pandangan umum fraksi - fraksi terhadap Raperda APBD tahun anggaran 2025 dan mohon tanggapan yang proporsional kepada Pjs Bupati Sidoarjo, pungkas Pujianto.
Rapat Paripurna dalam sesi selanjutnya pertama dengan bacaan surat masuk, dua pembacaan rancangan keputusan DPRD kabupaten Sidoarjo tentang penetapan peraturan DPRD kabupaten Sidoarjo tentang perubahan ke dua Atas peraturan DPRD Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan Sekretaris DPRD Kabupaten Sidoarjo sesuai daftar hadir jumlah anggota dewan yang hadir sebanyak 31 orang, jumlah tersebut sesuai pasal 101 ayat 1 hutuf c tata tertib DPRD Kabupaten Sidoarjo nomor 1 tahun 2018 telah memenuhi forum. Dengan mengucapkan Bismilahirokmanirokhim rapat paripurna masa persidangan ke satu tahun sidang 2024 pada hari ini Senin 21 Oktober 2024 kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Selanjutnya pembacaan surat masuk dan pembacaan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo tentang penetapan peraturan DPRD Kabupaten Sidoarjo tentang perubahan ke dua atas peraturan DPRD Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 tahun 2018 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD kabupaten Sidoarjo.
" Surat keputusan pemerintahan atas nama Gubernur Jawa Timur. Tanggal 10 Oktober 2024 Nomor 100.1.4.2/3872/011.2/2024 perihal hasil konsulitasi rancangan peraturan DPRD Kabupaten Sidoarjo. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, "
Rancangan keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo tahun 2024, tentang penetapan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Sidoarjo, tentang perubahan ke dua atas peraturan DPRD Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Sidoarjo. Pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo Menimbang, mengingat, memperhatikan, memutuskan, menetapkan, satu menyetujui rancangan DPRD Kabupaten Sidoarjo tentang tata tertib untuk ditetapkan peraturan menjadi peraturan DPRD Kabupaten Sidoarjo tentang perubahan, ke dua atas peraturan DPRD Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Sidoarjo. Ke 2 keputusan ini berlaku menurut tanggal ditetapkan dan ditetapkan di Sidoarjo pada tanggal 21 Oktober 2024 DPRD Kabupaten Sidoarjo Ketua H. Abdillah Nasih.
Selanjutnya Ketua DPRD Abdillah Nasih menyampaikan laporan yang dibacakan Sekretaris DPRD kepada forum rapat tentang tata tertib. Tata tertib tersebut telah disetujui, maka harapan DPRD Kabupaten Sidoarjo kegiatan yang dilakukan bisa berjalan dengan tertib lancar sesuai ketentuan undang - undang yang berlaku.
(YS)