• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Kenapa Hakim Disebut "Yang Mulia"di Persidangan? Simak Penjelasannya,

    08/10/2024, 08:51 WIB Last Updated 2024-10-08T01:51:54Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    - Kenapa Hakim disebut YANG MULIA di Persidangan,? Penyebutan “Yang Mulia” berawal dari panggilan resmi yang berasal dari praktik feudal kuno. Penyebutan “Yang Mulia” ditujukan kepada orang-orang yang memiliki gelar, termasuk para ksatria, sebelum akhirnya digunakan oleh para hakim.


    “Yang Mulia” atau “Yang Terhormat” memang digunakan untuk merujuk pada berbagai posisi berbeda di beberapa negara, seperti penyebutan untuk anggota DPR, Senat, Walikota dan posisi lainnya.


    Karena ruang sidang merupakan tempat formal, dimana seseorang yang ada di dalamnya harus menunjukkan etika yang baik, maka panggilan formal “Yang Mulia” diberikan untuk hakim, sedangkan panggilan untuk sapaan orang lain yang ada di ruangan sidang juga diberikan sesuai dengan posisinya.


    Seperti para saksi, ahli, pengunjung, terdakwa, penggugat, atau pengacara yang disapa dengan sapaan yang menyesuaikan posisinya. Biasanya di ruang sidang selain para hakim, akan dipanggil dengan sebutan “saudara”.


    Tidak ada aturan tertulis untuk penyebutan hakim dengan “Yang Mulia”, meski dipandang berlebihan nyatanya hakim di dalam persidangan dianggap berkedudukan mulia dan diharapkan memutus persidangan dengan bijaksana, adil, dan tidak berpihak.


    Selanjutnya, di dalam peraturan Mahkamah Konstitusi No. 19 tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan telah mengatur mengenai kewajiban para pihak, saksi, ahli, dan pengunjung sidang untuk menghormati hakim. Kewajiban tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 6 PMK 19/2009 yang menyatakan:


    1. Para pihak, saksi, ahli, dan pengunjung sidang wajib :


    a. Menempati tempat duduk yang telah disediakan serta duduk tertib dan sopan selama persidangan.


    b. Menunjukkan sikap hormat kepada Majelis Hakim dengan sikap berdiri ketika Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruangan sidang.


    c. Memberi hormat kepada Majelis Hakim dengan membungkukan badan setiap memasuki dan meninggalkan ruang persidangan.


    2. Dalam hal para pihak, saksi, dan ahli akan menyampaikan pendapat dan/atau tanggapannya, terlebih dahulu harus meminta dan/atau mendapat izin ketua sidang.


    3. Para pihak, saksi, dan ahli menyampaikan keterangannya setelah diberikan kesempatan oleh ketua sidang. 4. Para pihak, saksi, dan ahli menyerahkan alat bukti atau berkas perkara lainnya dalam persidangan kepada Majelis Hakim melalui panitera pengganti atau petugas persidangan yang ditugaskan untuk itu.


    Dari pengaturan yang ada di dalam tata tertib persidangan, pada dasarnya tidak mengharuskan seseorang yang menghadiri persidangan untuk menyebut hakim sebagai sebutan “Yang Mulia”.


    Namun, seseorang yang menghadiri persidangan termasuk pemohon, termohon atau kuasa hukumnya, saksi, ahli, dan pengunjung sidang harus menunjukkan rasa hormat kepada Majelis Hakim Konstitusi, oleh sebabnya penyebutan “Yang Mulia” hanyalah sebagai salah satu cara untuk menunjukkan rasa hormat kepada hakim.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/