WARTAKINIAN.COM - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat telah membuka Posko Pelayanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Posko Pelayanan DPTb yang dibuka sejak Tanggal 19 - 21 Oktober 2024 diselenggarakan di tiga lokasi, yakni wilayah RW 01, 03 dan 08. Namun sejak dibuka respon dari masyarakat kurang begitu maksimal.
"Responnya baik namun kurang maksimal," ungkap Atiah selaku Ketua PPS Kelurahan Sukabumi Utara saat dikonfirmasi, Senin,(21/10/2024)
Atiah menyebutkan hari ini merupakan hari terakhir masyarakat untuk dapat memanfaatkan layanan Posko Pelayanan DPTb dan berharap semua warga Sukabumi Utara sudah terdaftar di DPT Online.
"Jika belum segera Lapor ke PPS dan Jika ingin Pindah Memilih segera mengurus ke PPS Kelurahan," ungkapnya.
Jumlah Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT di Kelurahan Sukabumi Utara sebanyak 35.447 pemilih dari total 62 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada.
Ia mengimbau kepada masyarakat khususnya warga di wilayah Kelurahan Sukabumi Utara untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada DKI Jakarta 27 Nopember 2024 mendatang.
"Untuk Jakarta Lebih Baik, suara kita menentukan masa depan Jakarta," tandasnya.
(MJ)