WARTAKINIAN.COM - Ratusan mahasiswa yang tergabung diberbagai Komisariat dalam agenda pengurus Komisariat STIES Mitra Karya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Bekasi menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Pemerintah Kota Bekasi, Jum'at (25/10/2024) siang.
Pasalnya, aksi ini digelar dalam acara Pelatihan Kader Dasar se-Zona Provinsi Jawabarat, DKI Jakarta dan Banten yang diagendakan oleh Komisariat STIES Mitra Karya.
Aksi ini menunjukkan komitmen PMII dalam memperjuangkan kesetaraan dan inklusi sosial bagi penyandang disabilitas.
Selain fokus pada peningkatan kader, PMII menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memastikan akses dan hak-hak disabilitas, terutama dalam layanan publik dan kebijakan daerah.
Adapun yang menjadi pokok permasalahan hari ini, PMII menuntut pemerintah kota Bekasi untuk mengevaluasi terhadap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi mengenai pelaksanaan hak-hak disabilitas.
Koordinator Lapangan aksi Ade Maarif Alfarizi menyampaikan, "Kami ingin menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak disabilitas dalam dunia kerja. Sudah saatnya pemerintah serius dalam memberikan akses dan perlindungan bagi penyandang disabilitas. Ini adalah hak asasi manusia yang harus dihormati dan dijamin."
Aksi ini dihadiri oleh ratusan mahasiswa yang mengusung berbagai spanduk dan poster yang berisi aspirasi dan tuntutan terhadap pemerintah kota Bekasi dalam mengevaluasi kebijakan Disnaker terkait perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas.
"Saya tegaskan agar pemerintah memberikan transparansi dalam program-program yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak disabilitas, serta meningkatkan kerja sama dengan organisasi penyandang disabilitas untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif." Ujarnya
Diwaktu yang bersamaan, ketua komisariat STIES Mitra Karya Muhammad Bayu mengungkapan, Demonstrasi semacam ini sejalan dengan nilai-nilai advokasi yang diusung PMII yaitu mengawal isu isu sosial agar lebih mendapat perhatian dan dukungan dari pemerintah serta masyarakat luas.
"Dalam konteks hukum, Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjadi landasan hukum bagi perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka. Undang-undang ini menyatakan bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan aksesibilitas, pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan, dan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi" Ungkapnya.
"kami berharap dapat mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah nyata dalam memastikan hak-hak disabilitas terpenuhi dan memberikan kesempatan yang setara di dunia kerja." Tutupnya.
Adapun tuntutan yang disampaikan :
1. Mendesak Pemerintah Kota Bekasi Untuk Mencabut Izin Perusahaan Dan Memberhentikan Seluruh Dirut BUMD Yang Tidak Mempekerjakan Atau Menghalangi Penyandang Disabilitas Untuk Bekerja Sebagai Termaktub Dalam Dasar Hukum.
2. Mendesak Pemerintah Kota Bekasi Untuk Melakukan Pemenuhan Sarana Dan Pra-Sarana Yang Ramah Disabilitas
3. Mendesak Pemerintah Kota Bekasi Untuk Segera Membentuk Unit Layanan Disabilitas Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku.
4. Menuntut PJ Walikota Bekasi Beserta Jajarannya Untuk Segera Merealisasikan Pemenuhan HAK Penyandang Disabilitas. Jika Dalam Kurun Waktu 7x24 Jam Tuntutan Kami Tidak Diindahkan Dan Dipublikasikan Kepada Publik, Maka Kami Akan Menindak Lanjuti Persoalan Ini Kepada Mahkamah Konstitusi.
(M. AlFarizi)