• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Wajib Tahu! Begini Petunjuk Pencantuman Status Kawin Belum Tercatat di Kartu Keluarga

    15/10/2024, 16:00 WIB Last Updated 2024-10-15T09:00:11Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    - Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), mengeluarkan petunjuk resmi terkait pencantuman status kawin belum tercatat di Kartu Keluarga (KK).


    Hal ini penting bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat di instansi yang berwenang, sehingga status perkawinannya perlu diakui sementara waktu sebelum proses pencatatan yang sah dilakukan.


    Berdasarkan petunjuk resmi yang diterbitkan oleh Ditjen Dukcapil Nomor 472.2/15145/DUKCAPIL, pencantuman status kawin belum tercatat di KK merupakan bentuk perlindungan administrasi kependudukan bagi pasangan yang pernikahannya belum didaftarkan secara resmi.


    Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi menjelaskan, masyarakat yang berstatus kawin belum tercatat harus segera melakukan pencantuman status tersebut di KK agar data kependudukan mereka tetap valid dan akurat.


    "Pencantuman status kawin belum tercatat ini akan memudahkan daerah merencanakan program isbat nikah atau pengesahan perkawinan bagi warganya," jelas Dirjen Teguh.


    Penting untuk dipahami bahwa pencantuman status kawin belum tercatat dalam KK bukanlah pengesahan perkawinan.


    Status ini hanya bersifat administratif untuk sementara waktu, hingga pasangan yang bersangkutan dapat melaksanakan pencatatan pernikahan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Dukcapil. Pengesahan pernikahan harus dilakukan melalui isbat nikah atau prosedur formal lainnya yang diakui oleh negara.


    Menurut petunjuk resmi yang diterbitkan oleh Ditjen Dukcapil, pencantuman status kawin belum tercatat khusus diperuntukkan bagi pasangan yang sudah menikah, namun pernikahannya belum tercatat di dokumen resmi. Situasi ini meliputi:


    1. Pasangan yang menikah namun belum mencatatkan pernikahannya secara hukum, sehingga di KK akan tertulis sebagai status kawin belum tercatat.

    2. Pernikahan di luar enam agama yang diakui oleh negara.

    3. Pernikahan secara adat atau kepercayaan yang belum terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


    Masyarakat yang termasuk kategori tersebut harus mencantumkan status kawin belum tercatat dalam KK dengan mengajukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat di Dinas Dukcapil setempat.


    Yuk, simak prosedurnya!


    1. Datang ke Dinas Dukcapil domisili dan membawa Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen lainnya yang diperlukan.

    2. Mengisi dan menyerahkan SPTJM Perkawinan Belum Tercatat (F-1.05), yang merupakan pernyataan resmi dari pasangan suami istri bahwa pernikahan mereka belum tercatat di instansi yang berwenang. Penggunaan SPTJM Perkawinan Belum Tercatat (F-1.05) ini dapat digunakan untuk penerbitan Kartu Keluarga (KK) guna membentuk keluarga baru, namun tidak diperuntukkan bagi perkawinan di bawah umur (belum berusia 19 tahun).

    3. Jika pernikahan terjadi di bawah usia yang diperbolehkan oleh hukum, khususnya di bawah usia 19 tahun, harus mengajukan dispensasi dari pengadilan. Apabila sudah mendapatkan dispensasi dari pengadilan dapat mengajukan pencatatan perkawinan di KUA atau Dinas Dukcapil. 


    Setelah proses pencantuman ini selesai, status kawin belum tercatat akan dituliskan di KK, dan dokumen ini dapat digunakan hingga pernikahan tercatat secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.


    Dirjen Teguh Setyabudi menyampaikan bahwa pencantuman status ini merupakan langkah penting menghindari permasalahan administrasi di kemudian hari. "Jika pernikahan belum tercatat dan tidak dicantumkan dalam KK, ada potensi munculnya masalah saat mengurus berbagai dokumen lain seperti akta kelahiran anak, dan keperluan hukum lainnya," tegasnya.


    Selain itu, pencantuman status kawin belum tercatat juga memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak terkait tanggung jawab perdata, terutama hak-hak pasangan dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut. "Setelah status kawin tercatat, maka pencatatan dalam KK akan diperbaharui untuk memastikan akurasi data kependudukan," lanjut Dirjen Teguh.


    Dengan adanya petunjuk ini, masyarakat diharapkan dapat segera melakukan pencatatan status kawin mereka, agar terhindar dari masalah hukum dan administrasi di masa mendatang.


    (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/