WARTAKINIAN.COM – Tim Kuasa Hukum dari AKI (Advokat Kerja Indonesia) Law Firm akan segera beraudiensi dengan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam rangka mencari keadilan dan perlindungan hukum bagi 104 korban dugaan tindak pidana penipuan yang seluruhnya merupakan para Pensiunan Guru, Pensiunan TNI/POLRI dan Pensiunan PNS lainnya yang ada di Wilayah Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus Nomor : 020/SKK-1606/02/AKI-LF/III/2024, tertanggal 20 Maret 2024, "Dengan ini mengajukan Surat Permohonan Perlindungan Hukum “bagi 104 orang korban penipuan” yang dikirimkan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia.
Audiensi ini bertujuan untuk membahas dan menyampaikan langsung aspirasi serta permasalahan hukum yang dihadapi oleh para korban.
AKI Law Firm, yang telah ditunjuk sebagai kuasa hukum para korban, menyatakan bahwa mereka menerima pengaduan dari para klien yang mengaku mengalami kerugian finansial akibat dugaan penipuan yang melibatkan oknum-oknum tertentu.
Kuasa hukum AKI bertekad memperjuangkan hak-hak korban, memastikan kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak terkait, serta meminta pemerintah untuk memfasilitasi proses penyelesaian yang transparan dan adil.
"Kami ingin memastikan bahwa suara 104 korban ini terdengar hingga ke tingkat tertinggi, dan harapannya agar pemerintah turut memperhatikan kasus ini agar pelaku dapat diadili dan hak-hak korban dipulihkan," ujar Erni Adzanaryati, S.IP.,S.H.,M.H selaku salahsatu Tim AKI Law Firm dalam pernyataan resminya kepada wartakinian.com.
"Umur sudah tua berjuang demi anak-anak bangsa mencetak generasi bangsa, pengorbanannya untuk bangsa dan negara. Namun selama hidupnya 15 tahun SK mereka ditahan dikarenakan SK nya ketipu, lebih mirisnya lagi tiap bulan hanya terima gaji 100rb sampai stres dan sampai ada yang meninggal, kerugian korban 104 orang pensiunan itu kurang lebih 26 milyar,"katanya.
Harapan audensi dengan Presiden RI, "agar Para Pahlawan Tanpa Jasa yang sudah berjuang untuk bangsa ini mendapatkan perhatian dan belah kasihan dari Presiden selaku pemegang Kekuasaan tertinggi di negara ini sekaligus belas kasihan dari Presiden untuk membantu meringankan hidupnya yang sudah pada tua."ungkapnya.
"Para korban Pensiunan Guru yang merupakan Pahlawan Tanpa Jasa ini harus mendapatkan perhatian dan penghargaan karena telah memajukan bangsa dan mendidik para generasi muda dan sudah pantas dan layaknya disisa hidupnya Negara mendapatkan apresiasi dan penghormatan kepada mereka,"tegas Erni selaku kuasa hukum.
Audiensi dengan Presiden Republik Indonesia nanti diharapkan dapat memberikan dorongan pada penegak hukum untuk segera menangani kasus ini secara tuntas, serta membuka jalan bagi para korban untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang mereka alami.
Tim Advokat Kerja Indonesia (AKI) Law Firm yang mendampingi :
1. Muhammad Hafiduddin S.H.,MS.i
2. Abung Nugraha Fauzi,S.Sos.,S.H.,M.M
3. Drs.Yanther Panjaitan, S.H.,M.H
4. Erni Adzanaryati, S.IP.,S.H.,M.H
5. Sudarmanto, S.H.,M.H
6. Tatang S.H
(Red)