Kepala Desa Lambangsari, Pipit Haryanti, SE.I
WARTAKINIAN.COM – Rapat minggon yang digelar Pemerintah Desa Lambangsari kembali menjadi ajang diskusi dan penyampaian keluhan warga. Dalam rapat yang dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga, beberapa isu penting yang menyangkut pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat mencuat.
Salahsatu Warga mengungkapkan beberapa pertanyaan dan keluhan yang disampaikan dalam rapat tersebut:
1. Penggunaan Mobil ambulance untuk evakuasi orang sakit dan pengantar jenazah, dan dilarang digunakan dari ketentuan tersebut.
Warga menginginkan Pemerintah Desa memasukkan poin juga untuk bencana alam karena menurut warga itu lebih bagus.
2. Pinjaman Online (Pinjol) dan Judi Online (Judol)
Warga menyoroti hal tersebut adalah penyakit masyarakat yang semua pihak atau unsur pemerintah harus bersinergi, menurutnya yang paling bertanggung jawab atas hal tersebut adalah DISKOMINFO, maka dibawah Kominfo harus terdepan dalam memberantas penyakit di lingkungan masyarakat terkait Pinjol dan Judol.
3. Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)
Warga mengeluhkan meningkatnya kasus pencurian di lingkungan mereka. Mereka meminta pihak desa untuk memperkuat lagi sistem keamanan, seperti pemasangan CCTV atau patroli rutin serta pendataan.
Warga mengatakan masih banyak kasus yang terjadi khususnya di Kp. Kalijambe ketika pencurinya di cek lewat cctv tidak nampak, maka dari itu, warga menginginkan pendataan kepada warga khususnya warga pendatang wajib memberikan poto copy KTP.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Kepala Desa Lambangsari, Pipit Haryanti, SE.I, menyampaikan komitmennya untuk memberikan ruang aspirasi dan segera menindaklanjuti masalah-masalah yang ada.
"Kami akan mengoordinasikan dengan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik. Semua aspirasi warga ini menjadi prioritas kami untuk segera ditangani,"ujarnya.
Kepala Desa Lambangsari, Pipit Haryanti, SE.I menjawab 3 poin keluhan yang dipertanyakan warga.
1. Penggunaan Mobil ambulance untuk evakuasi orang sakit dan pengantar jenazah, dan dilarang digunakan dari ketentuan tersebut.
"Dari isi poin tersebut selain mengantar orang sakit dan jenazah bisa juga nanti untuk mengantar bantuan atau bencana alam, apapun aset desa selama untuk manfaat warga pasti bisa dimaksimalkan"ungkapnya.
2. Pinjaman Online (Pinjol) dan Judi Online (Judol)
"Terkait judi online dan pinjol menjadi konsentrasi kita bersama, maka saya mohon kepada bapak ibu juga untuk membantu kami mengingatkan masyarakat, bahwa judi online ini tidak bermanfaat dan benar-benar dapat membuat pemainnya itu sengsara,"
"Kami juga berharap karena ini dibawah kementrian komunikasi semua judi online ini dapat segera ditutup, kami pemerintah desa akan mengusulkan itu,"ujarnya.
3. Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)
"Terkait curanmor saya berpesan kepada ketua RW dan RT mohon kesiapannya, kesiagaannya untuk terus kita lakukan pendataan kepada warga pendatang, jangan sampai kecolongan, jadi tolong bagi pengontrak untuk di minta KTP nya agar kita memiliki data,"pungkasnya.
Rapat minggon ini menjadi bukti nyata pentingnya komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan nyaman. Masyarakat pun berharap tindak lanjut yang konkret dari pemerintah desa agar keluhan mereka dapat segera teratasi.
(Dwi)