WARTAKINIAN.COM - Suap, gratifikasi, korupsi. Apapun bentuknya itu. Maka yang akan diuntungkan adalah pejabat, yang dirugikan adalah rakyat. Seperti yang sering terjadi di Kota Bekasi pada masa pemerintahan Rahmat Effendi - Tri Adhianto.
Senin (11/11/2024) sore, Arus lalu lintas di Jalan Raya Kalimalang, mulai dari Pondok Kelapa, Jakarta Timur, hingga depan kelurahan Jakasampurna Bekasi Barat macet total. Imbas hujan deras yang terjadi, kolong tol JORR Pondok Kelapa depan Perumahan Grand Kota Bintang banjir.
Sejumlah pengendara motor bahkan mematikan mesin kendaraannya dan berhenti di pinggir jalan. Sebagian memilih untuk putar balik dan melawan arus sehingga kemacetan semakin parah.
“Dulu gak pernah begini, dulu gak banjir sebelum ada Kota Bintang,” ungkap Fajar, warga Jakasampurna, Selasa (12/11/2024).
Pembangunan Perumahan Kota Bintang memang bermasalah. Pada masa Kota Bekasi dipimpin Rahmat Effendi – Tri Adhianto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mendalami proses ganti rugi atas penggunaan lahan untuk Kawasan Kota Bintang.
Pihak swasta pernah dipanggil penyidik KPK untuk dilakukan pendalaman pada tahun 2022. "Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dengan proses ganti rugi atas penggunaan lahan untuk Kawasan Kota Bintang," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).
Sebelumnya pada tahun 2021, Kawasan Kota Bintang pernah didatangi dua menteri sekaligus, masih terkait banjir di kolong tol JORR. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat itu, Basuki Hadimuljono mengancam akan membongkar bangunan Grand Kota Bintang jika pengembangnya terbukti melakukan pelanggaran. "Jika pengembang melakukan kesalahan yang sama, maka Pemerintah tidak segan-segan akan membongkar bangunan mereka," ujar Basuki saat melakukan tinjauan di kawasan Grand Kota Bintang, Bekasi, Rabu (27/01/2021).
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil dalam kesempatan yang sama meminta pengembang mengembalikan alur Sungai Cakung seperti sebelumnya. Itulah yang mengakibatkan air sering meluap ke Jalan Kalimalang ketika turun hujan.
Kata Sofyan saat itu, perubahan alur sungai di kawasan Grand Kota Bintang Bekasi tidak memiliki izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) demi pemanfaatan ruang komersil dan penambahan unit perumahan. pengembang diwajibkan mengembalikan fungsi lingkungan dengan pembongkaran dan pelebaran alur Sungai Cakung semula enam meter menjadi 12 meter beserta sempadan sungai selebar lima meter yang diperuntukan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Aliansi Mahasiswa Cinta Negeri (ANTRI) pernah melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (31/10/2023) lalu. Ada dua kasus korupsi yang dilaporkan pada waktu itu. Pertama adalah kasus Polder Air Arenjaya Kecamatan Q Bekasi Timur dan yang kedua adalah penerbitan Site Plan Kawasan Grand Kota Bintang Kecamatan Bekasi Barat yang mengakibatkan banjir dan merugikan rakyat Bekasi.
Ada dua nama yang dilaporkan ANTRI ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat waktu itu. Pertama adalah Tri Adhianto, mantan kepala dinas PUPR dan wakil walikota yang kini menjadi calon walikota. Yang kedua adalah Kuswara Hanafi, kepala dinas tata kota yang menerbitkan site plan Grand Kota Bintang Kecamatan Bekasi Barat.
(Red/den)