WARTAKINIAN.COM - Pemerintah Republik Indonesia gencar melakukan pemberantasan korupsi di tingkat nasional, dengan sejumlah pejabat tertangkap atas dugaan tindak pidana korupsi.
Namun, menurut pengamat hukum, pemberantasan korupsi harus lebih menyeluruh.
Pakar hukum dari Kota Bekasi, Bambang Sunaryo menekankan pentingnya pemberantasan korupsi hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
"Pemberantasan kasus korupsi seharusnya dilakukan hingga tingkat terbawah, yakni kelurahan. Justru, angka korupsi di tingkat kelurahan jauh lebih besar," kata Bambang kepada wartawan pada Sabtu (16/11/2024).
Ia mencontohkan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Medan Satria, Kota Bekasi.
Berdasar data dan informasi, ia menyebut oknum lurah dan kelompok masyarakat (pokmas) diduga telah melakukan pungli dalam proses pemberkasan sertifikat tanah warga.
"SKB tiga menteri menetapkan biaya PTSL hanya Rp150.000. Di luar itu, namanya gratifikasi. Informasi yang saya terima, warga diduga diminta Rp6 juta hingga belasan juta rupiah, tergantung luas tanahnya. Jika dikalikan secara total, jumlahnya fantastis, miliaran rupiah. Jelas ini sudah masuk ranah korupsi," ungkap Bambang.
Ia mendesak Polres Metro Bekasi Kota dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi untuk segera menangkap oknum lurah dan pokmas yang terlibat.
"Tangkap mereka!," serunya.
Bambang menambahkan bahwa praktik pungli tersebut merugikan masyarakat dan menghambat keberhasilan program mulia PTSL yang seharusnya memberikan bukti hukum tanah masyarakat. (Red)