WARTAKINIAN.COM - Banyaknya keluhan dan aduan masyarakat dalam kegiatan Jaring Aspirasi Anggota DPRD Kota Bekasi terkait terblokirnya kartu jaminan kesehatan BPJS mendapat perhatian legislator asal Partai Golkar, Dariyanto.
"Harus ada keterbukaan informasi yang jelas bagi masyarakat bahwa BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak bersifat permanen. PBI diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," ujarnya kepada awak media Rabu, (13/11/2024).
Bila data DTKS masyarakat sudah tidak lagi terdaftar dan masyrakat tidak lagi menerima manfaat PBI maka masyarakat tersebut sudah beralih menjadi BPJS Mandiri dan harus membayar iuran secara mandiri, kata Dariyanto.
"Mungkin data data ini yang sekarang tidak diketahui oleh masyarakat sehingga warga tersebut sudah tidak lagi menjadi penerima PBI dari pemerintah daerah," jelasnya.
Menurut Dariyanto, data PBI setiap setahun sekali akan diperbaharui dengan asumsi masyarakat tersebut sudah tidak lagi masuk dalam data DTKS serta dianggap sudah mampu atau mapan berdasarkan hasil survei petugas DTKS di wilayah masing masing.
"Tentunya kita juga berharap kepada masyarakat bila secara materi kita sudah mampu maka kita berikan juga kepada masyarakat yang lain yang memang membutuhkan. Oleh itu, kita mengimbau kepada seluruh masyarakat bersama sama bergotongroyong seperti halnya konsep dari BPJS adalah gotongroyong. Kepada saudara saudara kita yang tidak mampu untuk diberikan bantuan tersebut,"
DPRD Kota Bekasi juga sudah melakukan koordinasi dengan BPJS, dan BPJS juga bekerja berdasarkan by system artinya tidak bisa juga BPJS melakukan sesuatu hal diluar dari sistem yang ada. Untuk itu perlu adanya sinkronisasi kerjasama BPJS, Pemerinrah Daerah dan masyarakat agar bisa disingkronisasikan dan masyarakat juga bisa mengetahui status kepesertaannya.
"Dan kita juga meminta peran serta seluruh masyarakat untuk aktif mencari informasi bahwa status kepesertaannya sebagai PBI atau Mandiri," pungkasnya. (Denis)