• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Biro Hukum PSHT: Jangan Gunakan Logo PSHT Untuk Mendukung Paslon Pilkada di Kabupaten Madiun.

    03/11/2024, 13:12 WIB Last Updated 2024-11-03T06:20:21Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM - Biro Hukum Pengurus Pusat PSHT melalui advokat Welly Dany Permana, S.H.,M.H dan Mohammad Samsodin, S.HI.,M.H angkat bicara soal adanya unggahan di platform media sosial Tiktok yang menampilkan foto dua orang dengan barlatarkan banner yang memuat logo atau lambang PSHT dengan judul banner Deklarasi Madiun Kampung Pesilat.


    "Kami di Biro Hukum mendapatkan pengaduan atas unggahan konten Tiktok tersebut, perlu kami luruskan agar tidak terjadi spekulasi liar di masyarakat Kabupaten Madiun seolah organisasi PSHT memberikan dukungan kepada salah satu Paslon Pilkada Kabupaten Madiun, kami tegaskan itu tidak benar. Jikalau ada salah seorang Paslon atau Timses merupakan warga PSHT itu merupakan hak politik pribadinya untuk memilih dan dipilih."ujarnya.



    Welly dengan tegas mengatakan, "SH Terate tidak berafiliasi dengan ormas dan organisasi politik manapun, hal ini tertuang jelas pada ketentuan AD ART PSHT Pasal 4 Ayat (3), maka jangan gunakan logo atau lambang SH Terate untuk dukung Paslon Pilkada dan kegiatan politik praktis".


    "Kami berharap tidak ada oknum yang berusaha menghalalkan segala cara dengan menjual organisasi untuk kepentingan pribadi. Kami di Biro Hukum sedang pelajari dan kumpulkan bukti atas unggahan konten Tiktok tersebut, jika dirasa cukup bukti maka kami tidak segan untuk memproses hukum demi melindungi marwah dan kehormatan organisasi PSHT, tutup Samsodin."


    (Dwi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/