WARTAKINIAN.COM – Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Bekasi mendesak oknum yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Medan Satria untuk mengembalikan uang masyarakat.
Hal ini disampaikan Juru Bicara ATR/BPN Kota Bekasi, Surahman yang menanggapi laporan dugaan pungli yang meminta biaya lebih dari ketentuan yang berlaku.
Surahman menegaskan bahwa sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, biaya PTSL hanya sebesar Rp150.000.
"Jika dugaan pungli ini benar, dan ada masyarakat yang diminta membayar per meter dalam program PTSL, maka kembalikanlah!" tegas Surahman kepada wartawan Kamis (15/11/2024).
Ia menyatakan kekecewaannya atas tindakan tersebut yang dinilai merusak citra baik Kantah ATR/BPN Kota Bekasi.
"Sudah kami imbau untuk sesuai aturan demi terjaganya program baik ini, demi terjaganya nama baik Kantah kami kepada semua, eh tapi masih saja kami kecolongan dengan hal-hal negatif ini," ungkapnya dengan nada kecewa.
Kantah ATR/BPN Kota Bekasi saat ini tengah berkomitmen untuk memastikan program PTSL berjalan lancar dan transparan, serta bebas dari praktik-praktik koruptif. Masyarakat yang merasa menjadi korban pungli diminta untuk melapor kepada pihak berwenang.
(Red)