• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Dijanjikan Rp5 Juta, Kurir Narkoba jaringan Aceh Ditangkap Polsek Tamansari dengan Barang Bukti 1/2 Kg Sabu

    04/11/2024, 23:57 WIB Last Updated 2024-11-04T16:57:58Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    - Polsek Metro Tamansari Berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jaringan antar provinsi, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1/2 KG (505 gram), pada 22/10/2024. 


    Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan seorang kurir narkoba berinisial HB (45)


    Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda melalui wakapolsek Metro Tamansari Kompol Ujang Rahmat Sutardi mengatakan, Bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengungkapan narkoba jaringan lintas provinsi asal aceh barat


    Pelaku HB (45) ini kami amankan saat hendak mengantarkan barang haram narkoba kepada seseorang pemesannya seberat 1/2 KG Sabu 


    " Dimana pelaku HB dijanjikan akan mendapatkan keuntungan untuk mengantarkan barang haram narkoba tersebut sebesar 5.000.000 rupiah dari temanya berinisial SI yang saat ini berada di daerah aceh barat," ujar Ujang saat dikonfirmasi, Senin, 4/11/2024. 


    Ujang menjelaskan kronologi penangkapan saat tim narkoba Polsek Metro Tamansari mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba di wilayah Tamansari


    Kemudian setelah dilakukan penyelidikan transaksi berubah ke wilayah keramat jati Jakarta Timur


    Saat petugas disana kemudian mendapatkan ciri-ciri orang yang dimaksud dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) plastik bening berisi narkotika jenis sabu


    Usai melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan kembali narkoba jenis sabu


    Total barang bukti yang diamankan sebanyak 2 (dua) plastik bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1/2 kg (505) gram dengan rincian 1 (satu) plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan brutto 460 gram dan 1 (satu) plastik bening lainnya yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 45 gram


    Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Suparmin menjelaskan pelaku ini dijanjikan oleh temannya yang berasal dari Aceh Barat berinisial SI (DPO) dan dijanjikan setiap pengantaran barang tersebut akan diberikan upah sebesar 5.000.000 rupiah 


    " Pelaku HB (45) ini mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial CP (DPO) yang mana CP mendapatkan sabu tersebut dari JAL (DPO) yang berasal dari Aceh Barat," terangnya 


    Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


    (Tio)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/