Dalam perkara ini, seorang anak (terdakwa) yang masih berumur 13 tahun 10 bulan didakwa karena telah melakukan tindak pidana “melakukan tipu muslihat membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” terhadap anak korban yang masih berumur 3 (tiga) tahun. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhkan pidana penjara oleh Pengadilan Negeri selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja. Putusan ini pun dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi. Tidak terima, terdakwa pun mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung karena merasa adanya bukti dan alibi dari terdakwa yang menguatkan bukti bahwa perbuatan pidana tidak terjadi.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa pengulangan keterangan/alibi Anak sebagai pembelaan dapat dibantahkan dengan keterangan para Saksi yang dihubungkan dengan bukti surat berupa Visum et Repertum. Oleh sebab itu, terdakwa telah terbukti melakukan persetubuhan terhadap Anak korban.
Mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Anak, Mahkamah Agung menilai Judex Facti maupun Penuntut Umum tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 69 Ayat (2) UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak, di mana terhadap Anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dijatuhi Tindakan, bukan pemenjaraan. Karena dalam perkara a quo usia terdakwa pada saat kejadian masih sekitar 13 (tiga belas) tahun dan 10 (sepuluh) bulan, maka pertanggungjawaban terdakwa hanya dapat dikenakan Tindakan berupa kewajiban mengikuti pelatihan yang diadakan oleh Pemerintah, dalam perkara ini Dinas Sosial Kabupaten Toba dan Samosir selama 6 bulan.
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 5586 K/Pid.Sus/2023, tanggal 6 Oktober 2023.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee93e727c461f685e5313032353530.html
Red-