WARTAKINIAN.COM - Tim Investigasi Inspektorat Kota Bekasi menyatakan akan segera melakukan investigasi dan memanggil Lurah Medan Satria beserta jajaran Kelompok Masyarakat (Pokmas) terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pernyataan ini disampaikan anggota Tim Investigasi Inspektorat, Indra Hadi Waluyo mengatakan menyusul temuan praktik pungli yang membuat warga harus mengeluarkan biaya fantastis, Inspektorat bakal melakukan pemanggilan terhadap oknum Lurah.
"Menurut laporan hasil investigasi teman-teman di Kelurahan Medan Satria mengungkap adanya praktik pungli dalam proses PTSL. Besaran biaya yang dibebankan kepada warga bervariasi, tergantung luas tanah masing-masing. Ini akan kami telusuri kembali," kata Indra kepada wartawan pada Rabu (13/11/2024).
Sebagai informasi, menurut hasil Investigasi di Kelurahan Medan Satria mengungkap praktik pungli yang membuat warga harus merogoh kocek dalam jumlah fantastis.
Seperti salah seorang warga RT.01 RW.02 Medan Satria mengungkapkan, biaya pembuatan sertifikat PTSL bervariasi tergantung luas tanah.
“Biaya ke kelurahan bervariasi. Awalnya patungan 10 orang, Rp15 juta. Jadi sekitar Rp1.500.000 per orang, lalu dilihat luas tanahnya, dan dirinci. Saya sendiri kena Rp6 juta," kata warga tersebut yang telah bermukim sejak 1992.
Pengakuan mengejutkan ini disampaikan dalam sebuah video investigasi yang merekam kesaksian warga yang juga menyebut harga program PTSL dihitung permeter luas tanah.
Rencana pemanggilan Lurah Medan Satria dan jajaran Pokmas diharapkan dapat mengungkap secara rinci mekanisme dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pungli tersebut.
Proses investigasi ini akan terus dipantau untuk memastikan keadilan bagi warga yang menjadi korban. (Red)