WARTAKINIAN.COM - Pelaporan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di proses Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menegaskan tengah menindaklanjuti laporan dugaan pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di RW 01 hingga 05 Kelurahan Medan Satria.
"Kami akan menindaklanjutinya karena sesuai arahan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, program PTSL adalah program yang sangat mulia dan tidak boleh dikotori dengan tangan-tangan korupsi," kata Ryan kepada Wartawan pada (21/11/2024).
Ryan menyatakan tentang kepastian hukum terhadap aset tanah masyarakat yang harus berjalan dengan baik.
"Adanya laporan atau informasi mengenai pungli, pemungutan, atau pengurusan yang tidak sah, wajib kami tindaklanjuti, apalagi jika dugaan pungli tersebut melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN)," imbuhnya.
Ryan menekankan bahwa perbuatan pungli dilarang dan memiliki implikasi hukum.
"Ini menjadi konsen kami. Kami akan menyelidiki laporan ini untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut dan memastikan apakah peristiwa tersebut benar-benar terjadi. Nanti kita lihat saja hasil penyelidikan kami," pungkasnya. (Red)