WARTAKINIAN.COM - Memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, Panwaslu Bekasi Barat melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Bekasi Barat.
Penertiban APK ini akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai Minggu hingga Selasa (24-25/11/2024) pada masa tenang jelang pelaksanaan pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.
Imam Suharyadi, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Bekasi Barat, mengatakan penertiban atau pembersihan banner-banner atau Alat Peraga Kampanye (APK) maupun Bahan Kampanye (BK) ini dilakukan selama 3 hari sampai nanti pelaksanaan pencoblosan.
“APK memang dilarang masih terpasang di masa hari-hari tenang selama 3 hari sampai nanti pelaksanaan pencoblosan. Artinya, 3 hari masa tenang itu benar-benar bersih APK di setiap wilayah,” katanya.
Menurut Imam, pada hari pertama masa tenang mulai Minggu (24/11/2024) dini hari pihaknya memang sudah melakukan penertiban APK. Namun kalau memang dirasa masih membutuhkan waktu, maka akan dilaksanakan selama 3 hari.
“Untuk pembersihan APK ini kita laksanakan selama 3 hari. Karena di masa-masa hari tenang ini kebetulan kami juga melakukan pengawasan pendistribusian logistik Pilkada 2024 ke masing-masing kelurahan. Jadi ada dua tahapan disitu yang membutuhkan pengawasan melekat,” jelasnya.
Imam menerangkan biasanya semua partai politik (parpol) yang terwakili ada kesepakatan untuk pembersihan APK itu memang sudah diserahkan sepenuhnya oleh penyelenggara.
“Pembersihan itu tidak hanya melibatkan internal pengawas di tingkat kecamatan, desa ataupun sampai pengawas per TPS, namun juga melibatkan dari penyelenggara KPU dalam hal ini PPK, PPS serta jajaran Satpol PP dan kepolisian. Kami sudah membuat surat permohonan kepada Camat untuk mengintruksikan secara berjenjang sampai tingkat RT / RW untuk mendampingi dan memaksimalkan kegiatan pembersihan APK tersebut diwilayah masing-masing RT/RW,” pungkasnya.
(Red)