WARTAKINIAN.COM - Program kesehatan gratis yang masih menjadi program kerja prioritas Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq tidak sepenuhnya benar dirasakan warga.
Salah seorang warga di Kabupaten Pekalongan menuturkan kepada redaksi bahwa pihaknya mengalami langsung berobat di rumah sakit masih tetap dikenakan biaya dan harus membayar sejumlah uang.
Warga yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan kronologisnya. "Awalnya saya hendak mengantar anak saya berobat ke RSUD Kajen. Kemudian dilakukan tindakan pemeriksaan diruang UGD. Sementara saya mengurus administrasi ke bagian kasir menggunakan kartu BPJS dan KTP. Saya kaget ternyata diberikan billing tagihan yang harus membayar sejumlah biaya pengobatan,"
"Alasan pihak rumah sakit Kajen karena panas anak saya 39 derajat belum sesuai dengan kriteria BPJS, sedangkan program Bupati yang hanya bermodal KTP juga tidak berlaku dan tetap harus membayar tagihan rumah sakit," ujarnya kepada wartakinian.com Kamis (7/11/2024).
Menurutnya, pihak rumah sakit tidak menjelaskan bahwa pasien yang menggunakan KTP Kabupaten Pekalongan tidak dipungut biaya atau gratis sesuai program pemerintah daerah. Tentu saja hal ini hanya menjadi sebuah isapan jempol belaka, program kesehatan gratis bagi warga yang digembar gemborkan pemerintah tidak lebih hanya PHP, imbuhnya.
"Kami diminta membayarkan ke kasir dengan nominal sebesar Rp150 ribu," pungkasnya.
Perlu diketahui, Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pekalongan Nomor 46 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanan Kegiatan Pemberian Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat yang Belum Menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
(Red)