• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

     


    Soal Pungli PTSL Medan Satria, Kejari: Jika Bersalah Pasal Tipikor dan Pemerasan

    19/11/2024, 16:25 WIB Last Updated 2024-11-19T09:25:35Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WARTAKINIAN.COM
    – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Imran Yusuf, menyatakan tengah menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Medan Satria.


    "Dari informasi yang kami terima, terindikasi adanya permintaan atau pungutan uang kepada masyarakat yang ingin mendapatkan layanan PTSL oleh oknum-oknum tertentu," kata Imran kepada wartawan pada Senin (18/11/2034).


    Ia menyebut, apabila video pernyataan masyarakat dan informasi yang diterima terbukti valid, maka aparat penegak hukum pasti akan melakukan tindak lanjut.


    Ia mengungkapkan laporan dan informasi tersebut telah diteruskan kepada Kasi Intel untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan secara tertutup, serta peninjauan.


     "Kemungkinan hari ini tim akan turun ke lapangan untuk memvalidasi informasi awal dengan kondisi di lapangan," ungkapnya.


    Ia menjelaskan, Kejari Kota Bekasi akan mengambil dua pendekatan dalam penyelidikan ini.


    Pertama, mencegah kegagalan program PTSL yang merupakan program pemerintah yang sangat mulia.


    "Kita tidak mau program ini gagal dan mendapatkan respon negatif. Kita akan melakukan langkah-langkah mitigasi dan pencegahan dampak luas dari perbuatan tersebut," papar Imran.


    Kedua, Kejari Kota Bekasi akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Bekasi untuk menyelidiki sejauh mana perbuatan tersebut terjadi.


    "Jika memang ranahnya mengarah pada tindak pidana, pasti kami dari penegak hukum yang akan menanganinya," tuturnya.


    Ia menerangkan, langkah ini akan dilakukan secara simultan, namun dengan tetap menjaga agar situasi di masyarakat tidak semakin gaduh.


    Ia menyebut, terdapat pasal yang akan dikenakan jika terbukti terjadi tindak pidana.


    "Ada beberapa ketentuan yang mungkin beririsan, seperti pasal 2 dan 3 UU Tipikor, pasal 12E, atau pasal pemerasan. Namun yang terpenting adalah kita mendudukkan dulu peristiwanya dan melihat apakah kita bisa mengkonstruksikannya secara lengkap. Jika terbukti, penegakan hukum akan kita lakukan," terang Imran.


    Ia memaparkan, oknum lurah Medan Satria ketika terbukti bersalah, maka akan dilakukan penindakan.


    "Kalau secara valid dapat kita pastikan peristiwa pidana terjadi, besar kemungkinan kita sampai ke arah penindakan. Tapi kalau skalanya masih bisa kita cegah, kita akan mendudukannya secara objektif," pungkasnya. (Ref)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/