• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Mahasiswa STIES Mitra Karya Demo di Depan Kantor Kejaksaan Negeri dan Melaporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Sekolah Seluruh Kota Bekasi

    10/12/2024, 15:58 WIB Last Updated 2024-12-10T08:58:55Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT


    WARTAKINIAN.COM
    , 10 Desember 2024 – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa STIES Mitra Karya kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, pada selasa (10/12/2024).


    Aksi tersebut bertujuan untuk mendesak pihak kejaksaan negeri kota Bekasi melakukan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi yang melibatkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PERKIMTAN) Kota Bekasi dalam proyek pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 58 Kota Bekasi.


    Dalam aksi yang berlangsung damai tersebut, para mahasiswa membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi tuntutan agar Kejaksaan Negeri Kota Bekasi segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran pada proyek pembangunan sekolah yang diduga melibatkan pihak-pihak terkait di Dinas PERKIMTAN. 


    Mereka juga menyerahkan dokumen laporan yang berisi bukti-bukti awal terkait adanya dugaan penyimpangan dalam proses pembangunan sekolah tersebut.


    Koordinator aksi, Fiqril Ismail, dalam orasinya menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya mark-up anggaran dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek yang merugikan negara. 


    "Kami menduga kuat ada praktik korupsi yang melibatkan oknum di Dinas PERKIMTAN dalam proyek pembangunan SMPN 58. Kami menuntut agar Kejaksaan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.


    Lebih lanjut, Fiqril Ismail mengungkapkan bahwa laporan yang diserahkan berisi informasi mengenai dugaan penggelembungan anggaran dan penggunaan material berkualitas rendah yang bertentangan dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam dokumen kontrak.


    Bersama dengan itu, Presiden Mahasiswa STIES Mitra Karya Muhamad Fikry "Meminta kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk melakukan pemeriksaan Kepala Dinas PERKIMTAN Kota Bekasi dan juga melakukan Audit Anggaran Pembangunan Sekolah Seluruh Kota Bekasi. Dengan mana yang telah diatur dalam Perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia UU. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" Tutupnya 


    Pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, yang menerima laporan tersebut, menyatakan akan segera menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap laporan yang disampaikan oleh mahasiswa. 


    Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Hendra Saputra, dalam tanggapannya menyampaikan apresiasi terhadap upaya mahasiswa dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pembangunan di Kota Bekasi. "Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Jika terbukti ada penyimpangan, kami akan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Hendra.


    Aksi tersebut berlangsung selama beberapa jam dan berakhir dengan tertib. Mahasiswa berharap bahwa Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dapat melakukan penyelidikan yang objektif dan transparan guna mengungkap kebenaran serta memastikan bahwa anggaran negara digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat. 


    Maka dengan ini demi tegaknya keadilan, tegaknya supremasi hukum dan demi menjaga di ambangnya kehancuran negara atas perbuatan oknum para koruptor. Maka kami Badan Eksekutif Mahasiswa STIES Mitra Karya Kota Bekasi melakukan unjuk rasa dengan membawa tuntunan sebagai berikut : 


    1. Mendesak Kejari untuk mengusut dugaan Korupsi seluruh pembangunan sekolah Se-Kota Bekasi.

    2. Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk segera melakukan pemeriksaan Kepala Dinas PERKIMTAN Kota Bekasi.

    3. Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk segera melakukan audit anggaran Pembangunan Sekolah dan memeriksa jajaran Dinas PERKIMTAN Kota Bekasi, yang kami duga telah melakukan korupsi berjamaah.


    (Al-Farizi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/