WARTAKINIAN.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syari’ah (STIES) Mitra Karya menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk menuntut kejelasan dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kota Bekasi. Aksi ini dimeriahkan dengan sebuah teatrikal simbolis yang menggambarkan "matinya hukum" di kota tersebut, di mana seorang mahasiswa dimandikan dengan air dan bunga layaknya prosesi pemakaman.
Aksi simbolik ini merupakan bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap lambannya penanganan kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DISPERKIMTAN) serta RSUD Kota Bekasi. Salah satu kasus yang disoroti adalah proyek pengadaan Gedung Sekolah SMPN 58 yang menelan anggaran sebesar Rp9,5 miliar dan dugaan korupsi dalam pengelolaan Building Management RSUD Kota Bekasi, yang melibatkan anggaran APBD Pemerintah Kota Bekasi hingga Rp25 miliar antara tahun 2021 hingga 2023.
Koordinator Aksi, Fiqril Ismail, dalam orasinya menegaskan, "Uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk membangun sekolah dan meningkatkan fasilitas kesehatan justru diselewengkan oleh oknum-oknum pejabat yang tamak."ucapnya Jum'at (31 Januari 2025).
Fiqril juga mempertanyakan mengapa laporan dugaan korupsi terkait proyek pengadaan Gedung SMPN 58 yang bernilai Rp9,5 miliar tidak mendapatkan tindak lanjut. "Mengapa dugaan korupsi dalam proyek Building Management RSUD Kota Bekasi yang mencapai Rp25 miliar per tahun selama 2021-2023 dibiarkan tanpa kejelasan? Mengapa Kejaksaan hanya diam, seolah menutup mata terhadap kasus ini?" ujar Fiqril dengan tegas.
Selama proses demonstrasi berlangsung hingga sore hari, mahasiswa tidak dipertemukan dengan pihak Kejaksaan, yang semakin memperkuat dugaan mahasiswa terhadap kurangnya profesionalisme dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Mahasiswa kemudian melakukan teatrikal simbolis yang menggambarkan "matinya tugas dan fungsi" Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada hari itu.
Untuk menjaga marwah institusi penegakan hukum di Kota Bekasi dan memastikan tegaknya keadilan serta supremasi hukum, BEM STIES Mitra Karya mengajukan sejumlah tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi:
1. Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk bertindak profesional dalam mengusut segala bentuk dugaan tindak pidana korupsi di pemerintahan Kota Bekasi.
2. Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk segera menuntaskan dugaan korupsi terkait pembangunan sekolah-sekolah di Kota Bekasi dan pengelolaan Building Management RSUD Kota Bekasi.
3. Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk segera menetapkan pelaku dan oknum-oknum yang terlibat dalam korupsi berjamaah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung sekolah dan pengelolaan Building Management RSUD Kota Bekasi.
4. Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk mundur dari jabatannya jika dalam waktu 7x24 jam tidak mampu mengusut dan menuntaskan dugaan kasus korupsi yang ada di Dinas Perkimtan Kota Bekasi dan RSUD Kota Bekasi.
(red)