• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Dugaan Korupsi Anggaran Pendidikan Rp9,4 Miliar: AMBK Ultimatum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk Bertindak Tegas

    09/01/2025, 13:11 WIB Last Updated 2025-01-09T06:11:55Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT


    WARTAKINIAN.COM
    – Aliansi Mahasiswa Berantas Korupsi (AMBK) mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 59 di Bantar Gebang. Kasus ini diduga melibatkan penyalahgunaan pagu anggaran hibah senilai Rp9,4 miliar dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024 yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan fasilitas pendidikan.  


    Koordinator AMBK, M. Ade Arif, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti kuat yang menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi.  


    “Kami meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk segera mengambil langkah hukum dengan melakukan penyelidikan menyeluruh atas kasus ini. Pendidikan adalah hak dasar rakyat, dan setiap bentuk korupsi yang merugikan anggaran pendidikan harus diberantas tanpa kompromi,” tegas Arif.  


    AMBK juga mendesak agar kontraktor proyek, PT. Putra Bumi Paninggaran, yang dinilai tidak profesional dalam pengerjaan proyek ini, diberikan sanksi tegas termasuk dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) kontraktor pemerintah.  


    Pernyataan AMBK juga mencakup tuntutan untuk:  

    1. Melakukan audit independen terhadap penggunaan dana hibah pembangunan USB SMPN 59.  

    2. Memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek tersebut.  

    3. Menindak tegas oknum-oknum yang terbukti terlibat dalam penyelewengan dana.  


    “AMBK menekankan bahwa kasus ini tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda. Kami tidak akan tinggal diam jika penyelewengan dana publik terus dibiarkan,” ujar Arif.  


    Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, AMBK akan melanjutkan aksi demonstrasi didepan gedung Kejaksaan Negri Kota Bekasi sebagai bentuk aspirasi nyata dan dukungan penuh untuk mengembalikan citra wibawa Kejaksaan Negri kota bekasi dalam menangani persoalan korupsi.  


    “Kami percaya hukum adalah instrumen utama untuk melindungi rakyat dari korupsi. Kami mendukung penuh langkah tegas dari Kejaksaan untuk mengembalikan keadilan dan memastikan anggaran pendidikan digunakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.  


    AMBK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut memantau kasus ini dan memastikan tidak ada lagi penyimpangan anggaran pendidikan di Kota Bekasi maupun di wilayah lain.


    (AlFarizi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/