• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Asas Dominus Litis dalam RKUHAP: Kewenangan Penuntut Umum dalam Menentukan Proses Perkara Pidana

    08/02/2025, 23:54 WIB Last Updated 2025-02-08T16:56:26Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT

    Dr. Palmer Situmorang, SH., MH

    WARTAKINIAN.COM
    - Asas "Dominus Litis" atau pengendali perkara pidana dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk menentukan apakah suatu perkara pidana dapat dilanjutkan ke pengadilan atau tidak. 


    Sebenarnya, asas ini sudah diatur dalam Pasal 139 KUHAP yang menyatakan bahwa setelah penuntut umum menerima berkas perkara yang lengkap dari penyidik, ia segera menentukan apakah berkas tersebut memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan.


    Namun, terdapat ketidaksesuaian dalam frasa pasal tersebut. Frasa "menerima kembali" mengindikasikan bahwa berkas perkara harus diperbaiki oleh penyidik terlebih dahulu, sementara Jaksa P.16 hanya akan menerima berkas yang sudah lengkap. Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan sudah berada di bawah pengawasan Jaksa P.16 sepanjang proses penyidikan.



    Selain itu, pasal tersebut juga menggunakan frasa "penyidikan yang lengkap", yang berarti berkas perkara sudah memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan. Dengan demikian, tidak ada alasan hukum bagi penuntut umum untuk tidak melanjutkan penuntutan, apabila berkas perkara sudah lengkap.



    Namun, jika terdapat alasan untuk tidak menuntut meskipun hasil penyidikan sudah lengkap dan terbukti, misalnya karena adanya perdamaian atau kasus yang tidak mengandung tindak pidana serius, maka hal tersebut sebaiknya menjadi kewenangan hakim untuk menilai dan memutuskan.


    Prosedur terkait hal ini dapat diatur dalam hukum acara yang terdapat dalam RUU. Dengan demikian, penghentian penuntutan terhadap perkara yang sudah lengkap bukanlah kewenangan jaksa.


    Jika keputusan penghentian penuntutan menjadi kewenangan hakim, maka hakim akan melakukan uji cepat dalam satu kali sidang, dengan mendengarkan keterangan dari penyidik dan pemohon (jaksa atau tersangka). Setelah itu, hakim akan memutuskan apakah perkara dapat dilanjutkan atau dihentikan.


    Penerapan asas "Dominus Litis", meskipun dengan putusan hakim, harus dilaksanakan dengan persyaratan yang ketat. Misalnya, jika terdapat perdamaian antara korban dan pelaku tindak pidana, atau jika terkait dengan kejahatan lingkungan yang dapat dijamin pemulihannya.


    Oleh: Dr. Palmer Situmorang, SH., MH


    (red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/