• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Lagi! Desakan Pemberhentian Kepsek di Kota Bekasi, Komisi IV Sarankan Disdik Gunakan Perwal Nomer 18 Tahun 2022

    26/02/2025, 17:20 WIB Last Updated 2025-02-26T10:20:44Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT


    WARTAKINIAN.COM
    - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman menyatakan pihaknya berpedoman pada Perwal Nomor 18 tahun 2022 yang mengatur mekanisme pengangkatan, pemindahan, dan penghentian kepala sekolah. 


    Menurutnya, aturan tersebut bisa menjadi acuan bagi Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk mengambil keputusan atas polemik yang terjadi di SDN Jaticempaka 01 Pondokgede, Kota Bekasi.


    Apa yang terjadi di SDN Jaticempaka 01 telah memenuhi unsur dalam Perwal tersebut. Pihaknya mempersilahkan Disdik untuk melakukan kajian berdasarkan data-data yang disampaikan oleh orangtua siswa.


    "Kami di komisi IV menyarankan agar Disdik melakukan mekanisme yang sudah diatur dalam Perwal Nomor 18 tahun 2022," ujarnya kepada awak media, Senin, (24/2/2025).



    Selanjutnya, ia menekankan agar seluruh Sekolah Negeri di Kota Bekasi baik SD maupun SMP untuk mentaati aturan yang belaku. Sekolah Negeri tidak perlu lagi menarik pungutan dari orangtua siswa lantaran telah dialokasikan dananya oleh pemerintah, imbuhnya.


    Wildan juga meminta peristiwa yang dikeluhkan oleh orangtua siswa kemarin menjadi pembelajaran bagi semua pihak, ia juga menekankan optimalisasi pengawasan di sekolah perlu terus dilakukan.


    "Kedua, rekomendasi dari komisi empat agar ini menjadi pembelajaran bersama supaya tidak ada lagi kejadian serupa di sekolah-sekolah di Kota Bekasi," tambahnya.


    Dalam audiensi tersebut nampak Kepala SDN Jaticempaka 01, Siti Munawaroh yang hadir di ruang aspirasi Gedung DPRD Kota Bekasi dengan menggunakan kursi roda. (Dns/Tika)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/