• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Perkara Lelang Belum Berkekuatan Hukum Tetap Sudah Dieksekusi, Kuasa Hukum: Tindakan Tersebut Tidak Manusiawi

    26/02/2025, 12:16 WIB Last Updated 2025-02-26T05:28:45Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT


    WARTAKINIAN.COM
    – Sebuah perkara lelang yang belum berkekuatan hukum tetap di Jalan Prima Indah Utama Blok MM No.2, RT.14/RW.03, Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, telah dieksekusi oleh pihak pengadilan. Tindakan ini menuai sorotan tajam dari kuasa hukum pemohon.


    Dalam pernyataan yang disampaikan, kuasa hukum pemohon, Muhamad Samsodin, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Muhamad Samsodin & Rekan, menyebut eksekusi tersebut sebagai "tidak manusiawi" dan melanggar prinsip-prinsip keadilan.


    Lelang yang dimaksud belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masih dalam proses banding di pengadilan. Kuasa hukum pemohon, Muhamad Samsodin, didampingi timnya, menegaskan bahwa eksekusi dilakukan dengan tergesa-gesa dan tidak memperhatikan hak-hak pihak yang masih berjuang di pengadilan.


    "Bukan serta-merta pengadilan itu benar. Perkara lelang ini masih sedang diuji di pengadilan dan belum berkekuatan hukum tetap. Saya sebagai kuasa hukum berharap pengadilan juga adil. Kami siap dieksekusi secara sukarela, namun mengingat ini mendekati bulan Ramadhan, kami meminta waktu satu bulan. Kami mohon menggunakan nurani," ujar Samsodin dalam keterangannya, Rabu (26/02/2024).



    Ia menambahkan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan kliennya, tetapi juga mencederai rasa keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam proses hukum. M. Samsodin pun meminta agar semua pihak memperhatikan aspek kemanusiaan, karena perkara ini masih sedang diuji di pengadilan.


    "Ini adalah perkara lelang dan perkara ini masih diuji di pengadilan. Tolong perhatikan kemanusiaan. Kami sedang melakukan langkah-langkah, jangan jadikan pengadilan sebagai alat. Mari kita diskusikan," pungkas Samsodin, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Kabupaten Bekasi.


    Pihak pengadilan yang melakukan eksekusi mengklaim bahwa langkah tersebut diambil berdasarkan putusan yang ada. Namun, kuasa hukum menyatakan bahwa keputusan tersebut belum final dan masih berpotensi berubah.


    Saat ini, proses hukum masih berlangsung, dan pihak yang dirugikan berharap agar pengadilan dapat memberikan perhatian lebih terhadap prosedur dan hak-hak mereka dalam kasus ini.


    Penyelesaian masalah ini kini menunggu keputusan lebih lanjut dari pengadilan untuk memastikan keadilan ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.


    (Dwi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/