• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    DPRD dan Pemkot Bekasi Tetapkan Tiga Perda Baru, Propemperda 2025 Disesuaikan

    04/03/2025, 00:10 WIB Last Updated 2025-03-03T17:10:43Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT


    WARTAKINIAN.COM
    - Bekasi, 3 Maret 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi secara resmi menetapkan tiga Peraturan Daerah (Perda) baru serta melakukan perubahan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar senin 3 Maret 2025 di Ruang Sidang DPRD Kota Bekasi.


    Wali Kota Bekasi, Dr. H. Abdul Harris  Bobihoe dalam sambutannya mengapresiasi kerja sama DPRD dalam penyusunan dan pembahasan regulasi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.


    Adapun tiga Perda yang disahkan mencakup:


    1. Perda tentang Bangunan Gedung – Mengatur kepastian hukum dalam pembangunan gedung yang aman, tertib, dan ramah lingkungan, sebagaimana disusun oleh Panitia Khusus 48 DPRD Kota Bekasi.


    2. Perda tentang Pengelolaan Tanah dan Kawasan Terindikasi Terlantar – Bertujuan untuk optimalisasi pemanfaatan lahan guna menghindari tanah terlantar serta mendorong reforma agraria, sebagaimana dibahas dalam Panitia Khusus 52 DPRD Kota Bekasi.


    3. Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika – Sebagai upaya memperkuat kebijakan pencegahan narkotika, rehabilitasi, dan penegakan hukum, didukung oleh Panitia Khusus 54 DPRD Kota Bekasi.


    Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025


    DPRD Kota Bekasi juga menetapkan perubahan atas Keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor 100.3.1.1/Kep.24-DPRD/XI/2024 terkait Propemperda Tahun 2025. Perubahan ini mencakup:


    Penambahan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


    Penarikan kembali Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.


    Penyesuaian pedoman pembahasan Raperda Tahun 2025 sebagai acuan bagi seluruh pihak terkait.


    Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, dan akan berlaku sejak ditetapkan.


    Raperda yang Diusulkan dalam Propemperda 2025:


    1. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


    2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.


    3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


    4. Raperda tentang Perlindungan Anak.


    5. Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman.


    6. Raperda tentang Sumur Resapan.


    7. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bekasi Tahun 2025-2029.


    8. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.


    9. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.


    10. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026.


    Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M berharap fungsi legislasi dapat optimal di tahun 2025 ini dengan banyaknya perda inisiatif dan 2 perda yang diusulkan Pemerintah Kota Bekasi, agar dapat mendukung program pembangunan Kota Bekasi untuk masyarakat.


    Dengan adanya perubahan ini, DPRD Kota Bekasi memastikan bahwa kebijakan yang disusun akan semakin relevan dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.


    (red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/