WARTAKINIAN.COM - Samsat Kota Bekasi perdana menerapkan aturan penghapusan tunggakan pajak pokok dan denda seluruh kendaraan pada Kamis (20/3/2025).
Program ini dilaksanakan sesuai instruksi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (BPD).
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Wilayah Kota Bekasi (P3DW), Dani Hendrato, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk hadiah Lebaran dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kepada warga.
“Program hadiah Lebaran dengan memberikan pembebasan atau pengampunan pajak kepada yang menunggak pajak, baik yang menunggak 2 tahun, 3 tahun, atau 4 tahun. Pajak pokok dan dendanya dibebaskan, mereka hanya membayar pajak untuk 1 tahun ke depan saja,” kata Dani dikutip Tribunbekasi.com, Jumat (21/3/2025).
Program ini berlangsung dari Kamis (20/3/2025) hingga Minggu (6/4/2025). Selama periode ini, warga Jawa Barat, khususnya Kota Bekasi, menunjukkan antusiasme tinggi dengan meningkatnya jumlah pembayar pajak hingga 100 persen atau dua kali lipat dibandingkan sebelum program diberlakukan.
“Kalau saya perhatikan dari pagi ini ada kenaikan kurang lebih 100 persen atau dua kali lipat. Hari-hari kemarin sebelum ada program, pukul 10.00 WIB pemasukan kami di bawah Rp1 miliar. Tadi saya lihat di aplikasi sudah di atas Rp1 miliar,” jelas Dani.
Program ini sangat menguntungkan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dalam periode lama. Dani mencontohkan, ada warga yang seharusnya membayar hingga Rp35 juta termasuk denda, tetapi dengan program ini cukup membayar Rp10 juta saja.
Pemerintah mengimbau warga untuk segera memanfaatkan program ini sebelum periode berakhir.
“Jangan sampai ketinggalan momen ini. Segera lunasi pajak kendaraan Anda dan nikmati manfaatnya,” ujar Dani.
(Dwi)