WARTAKINIAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya sudah menetapkan jadwal pendaftaran untuk calon Bupati pengganti Ade Sugianto sebagai Calon Bupati dari pasangan calon nomor urut 3 yang telah di Diskualifikasi oleh Pihak Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24 Februari 2025 lalu karena dianggap telah menjabat selama dua periode.
Selain itu, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menetapkan jadwal pencoblosan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu yang tersisa selama 49 hari dari 60 hari yang telah ditetapkan oleh pihak Mahkamah Konstitusi setelah putusan Diskualifikasi. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami saat diwawancarai oleh awak media diruang kerjanya mengatakan, pihaknya telah menetapkan pengumuman pendaftaran sejak tanggal 4 sampai dengan 6 Februari, dan untuk penerimaan pendaftaran sendiri telah ditetapkan pada tanggal 7 sampai dengan 9 Februari, untuk jadwal pengecekan kesehatan calon Bupati ditetapkan pada tanggal 9 sampai dengan 13 Februari 2025 mendatang.
“Kami telah menetapkan pengumuman pendaftaran sejak tanggal 4 sampai dengan 6 Februari nanti, dan untuk penerimaan pendaftaran pengganti calon Bupati nomor urut 3 sendiri telah ditetapkan pada tanggal 7 sampai dengan 9 Februari mendatang, namun untuk jadwal penutupan penerimaan pendaftaran di tanggal 9 Februari nanti akan dilaksanakan sejak pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 wib, selain itu untuk jadwal pengecekan kesehatan calon Bupati tersebut ditetapkan pada tanggal 9 sampai dengan 13 Februari 2025 mendatang”, ungkap Ami.
Saat dikonfirmasi terkait jadwal pencoblosan sendiri, Ami mengatakan rencananya dilaksanakan pada tanggal 19 April 2025 mendatang, namun hal tersebut belum final ditetapkan pihaknya dengan alasan masih menunggu runtutan surat Dinas dari KPU RI. Untuk jadwal pencoblosan ulang, rencananya akan kita laksanakan pada tanggal 19 April 2025, namun hal itu belum final kita tetapkan karena masih menunggu tuntutan surat Dinas dari KPU RI, jadi belum bisa saya sampaikan”, imbuhnya.
Saat dikonfirmasi sudah ada atau belumnya calon Bupati pengganti yang sudah mendaftar, Ami Imron mengatakan belum ada, tapi pada tanggal 9 nanti pasti diumumkan.
“Untuk calon Bupati pengganti belum ada yang mendaftar, tapi mungkin di tanggal 9 nanti bisa kami umumkan.
Saat awak media menyinggung terkait adanya putusan MK mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai Calon Bupati terpilih dengan dalil hukum berbeda dari KPU yang sudah menetapkan setiap calon atau pasangan calon yang merujuk kepada PKPU Nomor 8 tahun 2024, Ami mengatakan jika pihaknya sudah melaksanakan sesuai dengan norma hukum yang berlaku yaitu PKPU Nomor 8 tahun 2024. Ami pun berharap semua peraturan yang mungkin nanti terbit yang untuk Pilkada berikutnya, baik itu perundang-undangan maupun PKPU semuanya sudah ada harmonisasi dengan semua lembaga peradilan sehingga semuanya bersifat final dan itu bisa menjadi pedoman pihaknya sehingga tidak ada lagi kejadian yang sama.
Tentunya harapan kita sebagaimana kita ketahui hari ini, bahwa kita KPU Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan apa yang menjadi pencalonan kemarin itu sesuai dengan norma hukum yang berlaku yaitu PKPU Nomor 8 2024 dan satu-satunya norma yang bisa kita pedomani pada saat pencalonan itu hanyalah itu, hanya PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Kemudian sebagaimana kemarin kita ketahui putusan MK memutuskan lain gitu ya, tidak seperti halnya yang sebagaimana PKPU sehingga terjadi PSU di Kabupaten Tasikmalaya.
Memang harapan kami, semua peraturan yang mungkin nanti terbit yang untuk Pilkada berikutnya, baik itu perundang-undangan maupun PKPU harapan kita itu semuanya sudah ada harmonisasi dengan semua lembaga peradilan sehingga semuanya bersifat final dan itu bisa kita pedomani dan tidak ada lagi terjadi seperti halnya hari ini”, ungkap Ami.
Saat disinggung terkait anggaran, Ami mengatakan Pihak nya sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan pihak Pemkab pun sudah menyanggupi. Kalau untuk anggaran sendiri, kemarin kita sudah berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk anggaran PSU ini dan kita sudah mengajukan anggaran ke Pemda begitu juga dengan lembaga lain Bawaslu dan keamanan semuanya sudah, kita tinggal menunggu nanti dari Pemda seperti apa, intinya dari Pemda kemarin sudah ada kesanggupan”, kata Ami.
Saat dikonfirmasi apa saja langkah dan persiapan KPU dalam hal menjelang PSU, Ami mengatakan secara teknis sudah berkoordinasi dengan pihak KPU Provinsi dan KPU RI untuk melibatkan kembali badan Edhok yaitu PPK, PPS dan KPPS yang saat ini pihaknya sedang melakukan pengecekan mana saja PPK,PPS dan KPPS yang masih bersedia dan mana saja yang sudah tidak bersedia.
“Untuk menjelang PSU itu yang pertama tadi mengenai anggaran kita sudah koordinasikan kebutuhan-kebutuhan kita, yang kedua secara teknis kita sudah terus berkoordinasi dengan KPU RI dengan KPU Provinsi kita terus berkoordinasi bahkan pasca putusan pun kita langsung berkoordinasi dengan KPU RI.
Secara teknis kita sudah siapkan yang seterusnya karena memang kita akan melibatkan lagi badan Edhok, PPK, PPS, KPPS tentunya sudah kita koordinasi dengan Provinsi dan juga RI bahwa tidak ada rekrutmen sejak awal, melainkan nanti tinggal pengangkatan kembali PPK dan PPS dan KPPS yang kemarin, dan hari ini kita sedang melakukan pengecekan ke PPK, PPS atah KPPS mana saja yang masih bersedia dan mana saja yang sudah tidak bersedia, mungkin itu”, ungkapnya.
(WN)