• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Perempuan dengan Gangguan Mental Jadi Korban Asusila, KAI Bekasi Bersama LBH APB Kawal Kasus hingga Tuntas

    02/03/2025, 16:35 WIB Last Updated 2025-03-02T09:35:51Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT


    WARTAKINIAN.COM
    – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Bekasi tengah memberikan pendampingan hukum kepada seorang perempuan berinisial LK (38), yang diduga mengalami keterbelakangan mental dan menjadi korban tindak asusila. 


    Kasus ini mencuat setelah LK dinyatakan hamil saat menjalani pemeriksaan di Puskesmas Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak keluarga bersama tim advokasi akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi pada 2 Maret 2025.  


    Ketua KAI Kabupaten Bekasi, Muhammad Samsodin, S.HI., M.H., mengungkapkan bahwa LK telah mengalami gangguan kejiwaan sejak lulus Sekolah Dasar (SD). Meski demikian, dalam beberapa kondisi, LK masih dapat berkomunikasi secara normal. Sayangnya, kondisi mentalnya yang tidak stabil membuatnya rentan menjadi korban kejahatan, termasuk tindak asusila yang kini sedang ditangani.  


    “Kami menerima laporan dari keluarga bahwa LK mengalami kehamilan akibat perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab. Saat ini, kasusnya sudah resmi kami laporkan ke kepolisian dan sedang dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujar Muhammad Samsodin.


    LK berasal dari keluarga kurang mampu yang tinggal di Kampung Kapek, RT 015/RW 007, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Kondisi ekonomi yang sulit membuat keluarga LK kesulitan dalam memberikan perlindungan dan akses pengobatan yang memadai. Hal ini juga menjadi perhatian KAI Kabupaten Bekasi dalam memberikan bantuan hukum kepada korban.  


    DPC KAI Kabupaten Bekasi bersama Pengurus LBH Advokasi Peduli Bangsa (APB) akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Muhammad Samsodin menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya maksimal agar pelaku kejahatan ini mendapatkan hukuman yang setimpal.  


    “Kami berkomitmen untuk mengadvokasi kasus ini dengan tegas. Tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan asusila, apalagi terhadap perempuan dengan keterbatasan mental. Siapa pun pelakunya, harus diproses hukum,” tegasnya.  


    Saat ini, identitas pelaku masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian. Polres Metro Bekasi diharapkan dapat segera mengungkap dan menangkap pelaku yang telah membuat LK hamil. 


    Dalam upaya menangani kasus ini secara komprehensif, DPC KAI Kabupaten Bekasi juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Bekasi dan KAI Pusat.


    Wiwik Ashanti, S.H., M.H., didampingi Arjosono, S.H., menyatakan bahwa mereka akan memastikan kasus ini mendapat perhatian serius dari instansi terkait.  


    “Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial, KPAI Kabupaten Bekasi, dan KAI Pusat agar kasus ini dapat ditangani dengan maksimal. Korban harus mendapatkan perlindungan yang layak, termasuk akses kesehatan dan pemulihan psikologis,” ujarnya.


    Pihaknya juga berharap agar pemerintah daerah, khususnya Bupati Bekasi yang baru, Ade Kuswara, S.H., dapat memberikan perhatian lebih terhadap kasus ini. Dengan adanya instruksi dari pimpinan daerah, diharapkan instansi terkait bisa lebih aktif dalam mendampingi korban dan keluarganya selama proses hukum berlangsung.  


    “Kami berharap Bupati Bekasi, Bapak Ade Kuswara, bisa menginstruksikan bawahannya untuk memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal kemanusiaan,” tambahnya.  


    Harapan untuk Keadilan dan Perlindungan Korban


    Kasus asusila yang menimpa LK menjadi perhatian banyak pihak, terutama karena korban memiliki kondisi mental yang membuatnya lebih rentan terhadap eksploitasi. Dengan adanya pendampingan dari KAI Kabupaten Bekasi dan LBH APB, diharapkan kasus ini bisa segera terungkap dan pelakunya mendapatkan hukuman yang setimpal.  


    Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan kelompok rentan, terutama mereka yang memiliki keterbatasan mental dan berasal dari keluarga kurang mampu. Perlindungan hukum dan sosial harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.  


    (Dwi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/