• Jelajahi

    Copyright ©
    Sinyal Bekasi

    Iklan

    Respon Lambat Terkait Sumbatan Sampah, Aktivis Kota Bekasi Erik Julianto Sorot Kinerja Pemerintah Kota dan Dinas Lingkungan Hidup

    18/03/2025, 23:03 WIB Last Updated 2025-03-18T16:03:31Z

    PENULIS : ADE DWI HIDAYAT


    WARTAKINIAN.COM
    - Kini setelah persoalan banjir yang melanda beberapa kecamatan dikota bekasi, ada beberapa permasalahan yang menjadi sorotan warga sekitar, khususnya keluhan warga bekasi timur terkait penutupan pintu air rumah pompa kali lengkak kelurahan duren jaya


    Dalam hal ini, Erik Julianto Aktivis Kota Bekasi memberi tanggapan terkait permasalahan penutupan rumah pompa kali lengkak. Pasalnya, penutupan rumah pompa tersebut mengakibatkan banyaknya sampah yang tersumbat.


    "Penutupan pintu air rumah pompa dan penumpukan sampah disaluran air bukanlah masalah baru, banjir bukanlah budaya yang harus dirayakan setiap tahun dan saya menyoroti buruknya tata kelola kota khususnya respon yang lambat dari dinas lingkungan hidup serta kondisi air yang memprihatinkan". Ujarnya, Selasa (18/3/2025) sore hari.



    Selain itu, Sampah yang menumpuk di sekitar pintu air dan rumah pompa semakin memperburuk situasi. Sampah tidak hanya menghambat aliran air tetapi juga dapat merusak peralatan pompa, sehingga mengurangi efektivitas penanggulangan banjir.


    Oleh karena itu, penting bagi pemerintah kota untuk segera membuka pintu air rumah pompa dan menjaga kebersihan saluran air dari sampah.


    "Saya mendukung langkah Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, yang menegaskan pentingnya membuka pintu air untuk meringankan penderitaan warga yang terdampak banjir. Selain itu, pemerintah kota harus bekerja keras dalam mengembalikan fungsi sungai dan melakukan pembangunan serta perawatan drainase secara serentak di masing-masing wilayah. Jika pemerintah tetap acuh terhadap masalah ini, kami akan mengajak masyarakat untuk menggugat pemerintah sesuai dengan Pasal 66 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, yang menyatakan bahwa masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan penataan ruang dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan." Tegasnya.


    (red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +
    /*]]>*/